Penertiban Alat Peraga Kampanye

Kota Tasikmalaya 10 Oktober 2018 – Bawaslu Kota Tasikmalaya terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang melanggar pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, dan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah …

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai